KEPALA Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Erwendi Supriyatno, menegaskan bahwa Petugas Pemasyarakatan tidak mengenal hari libur, mengingat resiko tugas yang wajib diemban demi menjaga keamanan dan ketertiban selama Cuti Hari Raya Nyepi dan Cuti Lebaran Idul Fitri 1446 H, 28 Maret-07 April 2025.
“Petugas Pemasyarakatan tidak kenal libur,” kata Kakanwil dalam pengarahannya via daring lewat aplikasi Zoom, Rabu (26/03/2025).
Kabapas Lahat, Perimansyah beserta jajaran tampak seksama menyimak setiap arahan dari Kakanwil, terkait Surat Edaran Nomor PAS-325.PK.08.05 Tahun 2025 tentang Pengawasan Internal terhadap potensi pelanggaran petugas. Beliau berharap seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Lingkungan Kanwil Ditjen Pas Sumsel dapat mencegah resiko hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk peredaran narkotika di lapas/rutan. Hal ini sejalan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden serta Akselerasi Menteri Imipas.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran petugas dalam menjaga integritas dan profesionalisme di lingkungan pemasyarakatan. Kegiatan ini juga difokuskan pada upaya pencegahan terhadap pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh petugas, serta cara-cara efektif dalam melaksanakan pengawasan internal guna memastikan sistem pemasyarakatan berjalan dengan baik dan transparan.
Dalam kegiatan ini, para peserta diberikan materi terkait kebijakan dan prosedur pengawasan internal, pentingnya tata kelola yang baik, serta pemahaman tentang jenis-jenis pelanggaran yang sering terjadi di lapangan, dan juga memberikan tips dan langkah-langkah konkret yang dapat diambil untuk mencegah terjadinya penyimpangan petugas.
Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan dan memperkuat integritas serta profesionalisme petugas dalam menjalankan tugas mereka

