BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II LAHAT
VISI MISI BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II LAHAT
Visi dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat yaitu “Menjadi pembimbing kemasyarakatan (PK) yang profesional, handal, bertanggung jawab untuk mewujudkan kemandirian dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa bagi klien pemasyarakatan”. Sedangkan misi dari Balai Pemasyrakatan Kelas II Lahat yaitu:
- Mewujudkan penelitian kemasyarakatan (litmas) yang objektif, akurat, dan tepat waktu.
- Melakukan program pembimbingan kemandirian dan kerohanian secara berdaya guna, berhasil guna, dan tepat sasaran
- Melaksanakan pembimbingan klien pemasyarakatan dalam rangka penegakan hukum, pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia
- Melaksanakan pendampingan klien anak yang berhadapan dengan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Sejarah berdirinya BAPAS, dimulai pada masa Pemerintahan Hindia Belanda yaitu dengan berdirinya Jawatan Reclassering yang didirikan pada tahun 1927 dan berada pada kantor pusat jawatan kepenjaraan. Jawatan ini didirikan untuk mengatasi permasalahan anak-anak/ pemuda Belanda dan Indonesia yang memerlukan pembinaan khusus. Kegiatan Jawatan Reclassering ini adalah memberikan bimbingan lanjutan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pembimbingan bagi WBP anak dan dewasa yang mendapatkan pembebasan bersyarat, serta pembinaan anak yang diputus dikembalikan kepada orang tuanya dan menangani anak sipil. Petugas Reclassering disebut Ambtenaar de Reclassering. Institusi ini hanya berkiprah selama lima tahun dan selanjutnya dibekukan karena krisis ekonomi akibat terjadinya Perang Dunia I.
Adapun fungsi dari Balai Pemasyarakatan Klas II Lahat sebagai berikut:
- Melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) untuk membantu
memperlancar tugas penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam persidangan anak; - Menyusun program bimbingan Klien Pemasyarakatan;
- Mengikuti sidang pengadilan anak di Pengadilan Negeri dan Sidang Diversi serta
sidang TPP di Lapas/Rutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku; - Melakukan Registrasi klien Pemasyarakatan;
- Melakukan Bimbingan Kemasyarakatan;
- Melakukan Litmas untuk Asimilasi;
- Melakukan Konseling;
- Memberi bantuan bimbingan kepada bekas napi, anak didik, dan Klien
Pemasyarakatan yang membutuhkan (after care); dan - Melakukan urusan tata usaha.
- BAPAS LAHAT
