BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II LAHAT

Secara lebih jelas tugas dan fungsi dari BAPAS adalah untuk melakukan pembimbingan dan penelitian kemasyarakatan serta tugas-tugas lain yang melekat kepada BAPAS dan akan di paparkan dalam uraian dibawah ini:

  1. Pembimbingan dan Pengawasan bagi Klien Pemasyarakatan yang sedang menjalani Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Assimilasi, Pidana Bersyarat, dan pembimbingan lainnya ;

  2. Pembuatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk Sidang Pengadilan Anak, Pengusulan Pembebasan Bersyarat, Pengusulan Cuti Menjelang Bebas, Cuti Mengunjungi Keluarga, Asimilasi dan lain-lain;

  3. Pendampingan untuk anak yang berhadapan dengan hukum pada setiap tingkatan pemeriksaan.

Sejarah bapas

Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat awalnya dipimpin oleh Bapak Bambang Irawan, Bc. Ip. SH sebagai Plt. Kepala Balai Pemasyarakatan Klas II Lahat, pada saat itu beliau menjabat sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Lahat dari tahun 2003 sampai dengan tahun 2004. Kemudian dipimpin oleh Bapak Baharudin Daya, S.Sos sebagai Kepala Balai Pemasyarakatan Klas II Lahat dari tahun 2005 sampai dengan Tahun 2007. Bapak Gunandar, SH sebagai Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat dari Juli
2007 sampai dengan Juli 2016 memasuki usia pensiun memasuki usia pensiun TMT
01 Agustus 2016. Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan Nomor : W.6-KP.04.01-1107 Tanggal 21 Juli 2016
ditunjuk Pelaksana Tugas Tetap (Plt) Kepala Balai Pemasyarakatan Klas II Lahat
Bapak Asnedi, SH., MH sejak tanggal 01 Agustus 2016 hingga Januari 2017. Dilanjutkan oleh Bapak Farid Wajri, S.H., M.Si sampai bulan November 2017. kemudian dipimpin oleh Ibu Yekti Apriyanti, Amd. IP., S.Pd., M.Si hingga tahun 2020. Saat ini Bapas Kelas II Lahat dipimpin oleh Bapak Perimansyah, S.Sos.